lain lain
Asuransi Syari’ah
Pengertian Asuransi Syari’ah
Sebagaimana telah diterangkan pada bab terdahulu, dalam konsep agama Islam terdapat suatu terminologi yang membedakan hubungan manusia dengan Tuhan
(hablum minallah) di satu sisi
dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablum minannas)
dan lingkungan sekitarnya (hablum minal alam) di sisi lainnya. Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia
dengan Tuhan seperti peribadatan misalnya adalah bersifat limitatif (ta’abudi)
artinya tidak dimungkinkan bagi manusia
untuk mengembangkannya. Sedangkan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia
dengan sesamanya dan lingkungan alam di sekitarnya adalah bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-qur’an hanya
memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi mujtahid untuk
mengembangkan melalui pemikirannya.
Lapangan kehidupan ekonomi termasuk di dalamnya usaha
perasuransian, digolongkan di dalam hukum-hukum
yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang disebut dengan hukum
muamalah, oleh karena itu bersifat
terbuka dalam pengembangannya.[1]
Pengertian kehidupan ekonomi dalam konteks perusahaan asuransi menurut
syari’ah atau asuransi Islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan
asuransi konvensional. Di antara
keduanya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syari’ah
mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai
fasilitator hubungan struktural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta penerima
pembayaran klaim (tertanggung). Secara
umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful dapat digambarkan
sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syarat Islam
dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[2]
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam
terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahsa Arab), ta’min (bahasa arab) dan Islamic insurance (bahasa
Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain
yang mengandung makna pertanggungan atau menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling
populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak
digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah tafakul. Istilah tafakul ini pertama kali digunakan
oleh Dar Al Mal Islami , sebuah
perusahaan asuransi Islam di Genewa yang berdiri pada tahun 1983.[3]
Istilah tafakul dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful
yang berarti saling menanggung atau
menanggung bersama. Kata takaful tidak
dijumpai dalam Al-Qur’an namun demikian ada sejumlah kata yang seakar dengan
kata takaful,
Apabila kita memasukkan asuransi tafakul ke dalam lapangan kehidupan
muamalah, maka tafakul dalam pengertian muamalah mengandung arti yaitu saling
menanggung resiko di antara sesama manusia sehingga di antara satu dengan
lainnya menjadi penanggung atas resiko masing-masing. Dengan demikian, gagasan mengenai asuransi tafakul berkaitan
dengan unsur saling menanggung resiko di antara para peserta asuransi, di mana
peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya. Tanggung menanggung resiko tersebut dilakukan
atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing
mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak
sebagai fasilitator saling menanggung di antara para peserta asuransi. Hal inilah salah satu yang membedakan antara
asuransi tafakul dengan asuransi konvensional, di mana dalam asuransi
konvensional terjadi saling menanggung antara perusahaan asuransi dengan
peserta asuransi.
Post a Comment