Asuransi Syari’ah




 Pengertian Asuransi Syari’ah
     Sebagaimana telah diterangkan pada bab terdahulu,  dalam konsep agama Islam terdapat suatu terminologi  yang membedakan hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah)  di satu sisi dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablum  minannas)  dan lingkungan sekitarnya (hablum minal alam)  di sisi lainnya.  Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan seperti peribadatan misalnya adalah bersifat limitatif (ta’abudi)  artinya tidak dimungkinkan bagi manusia untuk mengembangkannya.  Sedangkan  hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan lingkungan alam di sekitarnya adalah bersifat terbuka,  artinya Allah SWT dalam Al-qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja.  Selebihnya adalah terbuka bagi mujtahid untuk mengembangkan melalui pemikirannya.
       Lapangan kehidupan ekonomi termasuk di dalamnya usaha perasuransian,  digolongkan di dalam hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang disebut dengan hukum muamalah,  oleh karena itu bersifat terbuka dalam pengembangannya.[1]
       Pengertian kehidupan ekonomi dalam konteks perusahaan asuransi menurut syari’ah atau asuransi Islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional.  Di antara keduanya,  baik asuransi  konvensional maupun asuransi syari’ah mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator hubungan struktural antara peserta penyetor premi  (penanggung) dengan peserta penerima pembayaran klaim (tertanggung).   Secara umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syarat Islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[2]
      Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahsa Arab),  ta’min (bahasa arab)  dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau menanggung.  Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah tafakul.  Istilah tafakul ini pertama kali digunakan oleh Dar Al Mal Islami ,  sebuah perusahaan asuransi Islam di Genewa yang berdiri pada tahun 1983.[3]
     Istilah tafakul dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful  yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama.  Kata takaful tidak dijumpai dalam Al-Qur’an namun demikian ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful,ƒ
    Apabila kita memasukkan asuransi tafakul ke dalam lapangan kehidupan muamalah, maka tafakul dalam pengertian muamalah mengandung arti yaitu saling menanggung resiko di antara sesama manusia sehingga di antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko masing-masing.  Dengan demikian,  gagasan mengenai asuransi tafakul berkaitan dengan unsur saling menanggung resiko di antara para peserta asuransi, di mana peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya.  Tanggung menanggung resiko tersebut dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.  Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak sebagai fasilitator saling menanggung di antara para peserta asuransi.  Hal inilah salah satu yang membedakan antara asuransi tafakul dengan asuransi konvensional, di mana dalam asuransi konvensional terjadi saling menanggung antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi.

No comments

Powered by Blogger.