Ragam Konflik Aktivitas Ekonomi Syari’ah




       Walaupun dalam kontrak atau akad bisnis syari’ah telah diatur sedemikian rupa guna menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi semua pihak yang terkait, namun dalam perjalanannya tidak menutup kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak memuaskan bagi sebagian pihak yang lain. Hal ini dikarenakan salah satu pihak atau sebagian pihak yang lain telah melakukan ingkar janji atau wan prestasi terhadap perjanjian  atau kontrak yang telah dibuatnya sehingga pihak yang lain merasa dirugikan hak-haknya.
     Berdasarkan informasi dari hasil penelitian di Pengadilan Agama Purbalingga baik melalui wawancara dengan Ketua Pengadilan Agama maupun dari penelusuran putusan atas perkara sengketa ekonomi syari:ah dapat dinformasikan bahwa ragam konflik yang terjadi  dalam aktivitas ekonomi syari:ah  adalah berpangkal dari adanya perbuatan ingkar janji atau wan prestasi  dari pihak-pihak yang terkait, sehingga akibatnya pihak yang lainnya akan merasa dirugikan hak-haknya akibat dari perbuatan  ingkar janji tersebut .
     Ragam dari perbuatan ingkar janji atau wan prestasi tersebut bisa berupa kridit macet, penyalahgunaan dana pembiayaan, seperti dalam akad disebutkan pembiayaan untuk usaha perdagangan, tetapi pada kenyataannya dipergunakan untuk membiayai konser musik dangdut, dan lain-lain.

No comments

Powered by Blogger.