Walaupun dalam kontrak atau akad bisnis syari’ah telah
diatur sedemikian rupa guna menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi semua
pihak yang terkait, namun dalam perjalanannya tidak menutup kemungkinan
terjadinya hal-hal yang tidak memuaskan bagi sebagian pihak yang lain. Hal ini
dikarenakan salah satu pihak atau sebagian pihak yang lain telah melakukan
ingkar janji atau wan prestasi terhadap perjanjian atau kontrak yang telah dibuatnya sehingga
pihak yang lain merasa dirugikan hak-haknya.
Berdasarkan
informasi dari hasil penelitian di Pengadilan Agama Purbalingga baik melalui
wawancara dengan Ketua Pengadilan Agama maupun dari penelusuran putusan atas
perkara sengketa ekonomi syari:ah dapat dinformasikan bahwa ragam konflik yang
terjadi dalam aktivitas ekonomi
syari:ah adalah berpangkal dari adanya
perbuatan ingkar janji atau wan prestasi dari pihak-pihak yang terkait, sehingga
akibatnya pihak yang lainnya akan merasa dirugikan hak-haknya akibat dari
perbuatan ingkar janji tersebut .
Ragam dari perbuatan ingkar janji atau wan
prestasi tersebut bisa berupa kridit macet, penyalahgunaan dana pembiayaan,
seperti dalam akad disebutkan pembiayaan untuk usaha perdagangan, tetapi pada
kenyataannya dipergunakan untuk membiayai konser musik dangdut, dan lain-lain.
Post a Comment