Prinsip-prinsip Asuransi
Syari’ah
Prinsip utama dalam asuransi
syari’ah adalah ta’awanu ‘ala
al birr wa al-taqwa (tolong
–menolong kamu sekalian dalam kebaikan
dan takwa) dan al-ta’min (rasa
aman). Prinsip ini menjadikan para anggota
atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan yang
lainnya saling menjamin dan menanggung resiko.
Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi tafakul adalah
akad takafuli (saling menanggung), bukan
akad tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan
oleh asuransi konvensional, yaitu
pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.
Para
pakar ekonomi Islam mengemukakan bahwa
asuransi syari’ah atau asuransi tafakul ditegakkan atas tiga prinsip utama,
yaitu:
1).
Saling bertanggung jawab, yang berarti para peserta asuransi takaful memiliki rasa
tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau
kerugian dengan ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat akhlas adalah
ibadah.
Rasa tanggung jawab
terhadap sesama merupakan kewajiban setiap muslim. Rasa tanggung jawab ini tentu lahir dari
sifat saling menyayangi, mencintai, saling membantu dan merasa mementingkan
kebersamaan untuk mendapatkan kemakmuran bersama dalam mewujudkan masyarakat
yang beriman, bertakwa dan harmonis.
Dengan prinsip ini, maka asuransi tafakul
merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan Rasulullah SAW dalam
As-Sunnah tentang kewajiban untuk tidak memerhatikan kepentingan diri sendiri
semata tetapi juga mesti mementingkan orang lain atau masyarakat.
2). Saling bekerjasama atau saling
membantu, yang berarti di antara peserta asuransi tafakul yang satu dengan yang
lainnya saling bekerja sama dan saling tolong menolong dalam mengatasi
kesulitan yang dialami karena sebab musibah
yang diderita.
Dengan prinsip ini maka asuransi takaful
merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan Rasulullah SAW dalam As-Sunnah tentang kewajiban hidap
bersama dan saling menolong di antara sesama unat manusia.
3). Saling melindungi penderitaan satu
sama lain, yang berarti bahwa para peserta asuransi takaful akan berperan sebagai pelindung bagi musibah
yang di deritanya
Dengan begitu maka asuransi takaful merealisir
perintah Allah SWT tentang kewajiban saling melindungi di antara sesama warga
masyarakat.
Karnaen A. Perwataatmadja mengemukakan
prinsip-prinsip asuransi takaful yang sama, namun beliau menambahkan satu
prinsip dari prinsip yang telah ada yakni prinsip menghindari unsur-unsur gharar, maisir dan riba. Sehingga terdapat 4 prinsip asuransi syariah
yaitu:
1. Saling bertanggung jawab;
2. Saling bekerja sama atau saling membantu;
3. Saling melindungi penderitaan satu sama
lain, dan
4. Menghindari unsur gharar, maisir dan riba.[
Terdapat
beberapa solusi untuk menyiasati agar bentuk usaha asuransi dapat terhindar
dari unsur gharar, maisir dan riba.
1. Gharar
(uncertainty) atau ketidakpastian ada dua bentuk:
a. Bentuk akad syari’ah yang melandasi penutupan
polis. Secara konvensional, kontrak dan perjanjian dalam asuransi jiwa
dapat dikatagorikan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran yaitu
pertukaran pembayaran premi dengan uang
pertanggungan. Secara harfiah dalam akad pertukaran harus jelas berapa
yang dibayarkan dan berapa yang diterima.
Keadaan ini menjadi rancu (gharar) karena kita tahu berapa yang akan
diterima (sejumlah uang pertanggungan),
tetapi tiadak tahu berapa yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh premi) karena
hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Dalam konsep syari’ah keadaan ini akan lain
karena akad yang digunakan adalah akad takafuli atau tolong menolong dan
saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin
satu sama lainnya.
b. Sumber dana pembayaran klaim dan
keabsahan syar’i penerima uang klaim
itu sendiri. Dalam konsep asuransi
konvensional, peserta tidak mengetahui
dari dana pertanggungan ysng diberikan perusahaan asuransi berasal. Peserta hanya tahu jumlah pembayaran klaim
yang akan diterimanya. Dalam konsep
takaful, setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, masuk ke rekening
pemegang polis dan satu lagi di masukkan ke rekening khusus peserta yang harus
di niatkan tabarru’ atau derma
untuk membantu saudaranya yang lain. Dengan kata lain, dana klaim dalam konsep
takaful diambil dari dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana shadaqah yang
di berikan oleh para peserta.
2. Maisir
(gambling) artinya ada salah satu pihak yang untung namun di pihak lain
justru mengalami kerugian. Unsur ini
dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa perjanjian peserta
tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka peserta tidak berhak mendapatkan
apa-apa termasuk premi yang disetornya.
Sedangkan, keuntungan diperoleh ketika peserta yang belum lama menjadi
anggota (jumlah premi yang disetor sedikit)
menerima dana pembayaran klaim yang jauh lebih besar.
Dalam konsep takaful, apabila peserta tidak mengalami kecelakaan
atau musibah selama menjadi peserta,
maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang di
masukkan ke dalam dana tabarru’.
3. Unsur
riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi konvensional melakukan usaha dan investasi di mana meminjamkan dana premi
yang terkumpul atas dasar bunga. Dalam
konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi
hasil, terutama mudharabah dan musyarakah.
Post a Comment