Baitul
Mal Wa
at-Tamwil (BMT)
a.
Pengertian
Baitul Maal Wat at Tamwil (BMT)
atau Balai Usaha Mandiri
Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro
yang di oprasikan dengan prinsip bagai hasil,
menumbuh-kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari
tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang
salam : keselamatan (berintikan
keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan.
b.
Asas dan prinsip dasar
BMT didirikan dengan berasaskan pada
masyarakat yang salam, yaitu penuh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
Prinsip Dasar BMT, adalah :
1). Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan
2). Barokah, artinya berdayaguna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan
(keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3). Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
4). Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
5). Keadilan sosial dan kesetaran jender, non-diskriminatif.
6). Ramah lingkungan.
7).
Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
8).
Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan
lembaga masyarakat lokal.
c. Sifat, peran dan fungsi
BMT
bersifat terbuka, tidak partisan,
berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis
ekonomi yang produktif bagi anggota dan
kesejahteraan sosial masyarakat sekitar,
terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT
di masyarakat, adalah sebagai
berikut:
1). Motor
penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
2). Ujung tombak
pelaksanaan sitem ekonomi syari’ah.
3). Penghubung
antara kaum aghnia (kaya) dan
kaum dhu’afa (miskin).
4).Sarana
pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, ahsanu ‘amala, dan salam melalui spiritual communication dan dzikir
qalbiyah ilahiah.
Fungsi BMT di masyarakat adalah untuk:
1). Meningkatkan
kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional, salam
(selamat, damai dan sejahtera), dan
amanah sehingga semakin utuh dan tangguh
dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan hidup.
2). Mengorganir
dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat
termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan
rakyat banyak.
3). Mengembangkan kesempatan kerja.
4). Mengukuhkan
dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
5).
Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial
masyarakat banyak.
d. Pendiri BMT
BMT dapat didirikan oleh :
1). Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang.
2. Satu pendiri dengan yang lainnya tidak
memiliki hubungan keluarga vertikal dan horisontal satu kali.
3). Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri
bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
4). Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun
kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.
e.
Permodalan BMT
Modal
BMT, terdiri dari:
1). Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan besarnya sama besar untuk
semua anggota.
2) Simpanan Pokok Khusus (SPK) , yaitu simpanan pokok yang khusus
diperuntukkan untuk mendapatkan sejumlah modal awal sehingga memungkinkan BMT
melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antar anggota
pendiri. Pada pendirian BMT, para pendiri dapat bersepakat agar dalam
waktu 4 (empat) bulan sejak disepakati dapat berkumpul uang sejumlah:
(a). Minimal Rp 75 juta untuk wilayah JABOTABEK.
(b). Minimal Rp 50 juta untuk wilayah
ibukota propinsi.
(c). Minimal Rp 30 juta untuk wilayah
ibukota kabupaten / kota.
(d). Minimal Rp 20 juta untuk wilayah
ibukota kecamatan
(e). Minimal Rp 15 juta untuk daerah
pedesaan.
f.
Status BMT
Status BMT
ditentukan oleh jumlah aset yang dimiliki sebagai berikut:
1). Pada awal pendiriannya hingga mencapai aset
lebih kecil dari Rp 100 juta BMT
adalah Kelompok Swadaya masyarakat
yang berhak meminta /mendapakan
Sertifikat Kemitran dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
2). Jika
BMT telah memiliki aset Rp 100
juta atau lebih, maka BMT diharuskan
melakukan proses pengajuan Badan Hukum kepada notaris setempat, antara lain dapat berbentuk:
a). Koperasi
Syari’ah
(KOPSYAH).
b).Unit
Usaha Otonomi Syari’ah dari KSP
(koperasi Simpan Pinjam), KSU (Koperasi
Serba Usaha), KUD (Koperasi Unit Desa),
Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren),
atau Koperasi lainnya yang beroperasi otonom termasuk pelaporan dan
pertanggung jawabannya.
g.
Anggota BMT
Anggota
BMT, terdiri dari :
1). Anggota pendiri BMT, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok,
simpanan wajib, dan simpanan-simpanan
pokok khusus minimal 4% dari jumlah modal awal BMT yang direncanakan.
2). Anggota biasa, yaitu anggota yang
membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
3). Calon anggota, yaitu mereka yang
memanfaatkan jasa BMT tetapi belum melunasi simpanan wajib.
4). Anggota kehormatan, Yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk
ikut serta memajukan BMT baik moral amupun materiil tetapi tidak bisa ikut
serta secara penuh sebagai anggota BMT.
h. Cara Kerja BMT
Cara kerja
BMT adalah sebagai berikukt:
1). Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang
mengetahui tentang BMT, menyampaikan dan
menjelaskan ide atau gagasan ini kepada rekan-rekannya sebagai upaya untuk
menarik beberapa orang sebagai pemrakarsa awal hingga mencapai lebih dari 20
(dua puluh) orang.
2). Dua puluh orang atau lebih tersebut kemudian
menyepakati pendirian BMT di desa,
kecamatan, pasar, atau masjid dan
bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
3). Modal awal kemudian ditentukan sesuai dengan
kesepakatan bersama, tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga
mencapai jumlah yang telah ditentukan untuk pendirian sebuah BMT.
4). Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih
pengurus BMT.
5). Pengurus BMT kemudian merapatkan dan merekrut
pengelola / manajeman BMT dari lingkungan tersebut yang memiliki sifat siddiq,
amanah, tabligh, fatonah dan benar-benar
menguasai visi, misi, tujuan, dan usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan
keras dan dengan sepenuh hati untuk mengembangkan BMT.
6). Pengurus BMT menghubungi PINBUK setempat untuk
memberikan pelatihan kepada calon pengelola / manajemen BMT tersebut (umumnya 2
minggu pelatihan dan magang).
7). Pengelola yang telah diberi pelatihan kemudian
membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan
masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
8). Pembiayaan pada usaha mikro dilakukan dengan
menerapkan sistem bagi hasil yang disampaikan sesuai dengan akad yang telah
disepakati.
9). Hasil bagi hasil ini kemudian digunakan oleh
para pengelola untuk membayar honor para pengelola dan membayar kegiatan
operasional BMT.
10).Hasil bagi hasil juga digunakan untuk
membayar bagi hasil kepada penyimpan dana, diupayakan agar nilai bagi hasil
yang diperoleh para penyimpan dana busa kebih besar dari bunga konvensional.
Post a Comment