lain lain
Sifat dan Bentuk Perjanjian Pemborongan Bangunan
Sifat dan Bentuk Perjanjian Pemborongan Bangunan
Perjanjian pemborongan
bersifat konsensuil, artinya perjanjian pemborongan itu ada atau lahir sejak
adanya kata sepakat antara kedua belah pihak yaitu pihak yang memborongkan dan
pihak pemborong mengenai pembuatan suatu karya dan harga borongan/kontrak.
Dengan adanya kata sepakat tersebut perjanjian pemborongan mengikat kedua belah
pihak, artinya para pihak tidak dapat membatalkan perjanjian pemborongan tanpa
persetujuan pihak lainnya. Jika perjanjian pemborongan dibatalkan atau
diputuskan secara sepihak, maka pihak lainnya dapat menuntutnya.
Perjanjian pemborongan
bentuknya bebas artinya perjanjian pemborongan dapat dibuat secara lisan maupun
tertulis. Dalam prakteknya, apabila perjanjian pemborongan yang menyangkut
harga borongan kecil biasanya perjanjian pemborongan dibuat secara lisan,
sedangkan apabila perjanjian pemborongan yang agak besar maupun yang besar
biasanya perjanjian pemborongan dibuat dengan tertulis, baik akte dibawah
tangan maupun dengan akte outentik. Khusus perjanjian pemborongan proyek
pemerintah harus dibuat secara tertulis yang dituangkan dalam bentuk
formulisr-formulir tertentu yang isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak
yang memborongkanberdasarkan peraturan standart yaitu A.V. 1941yang menyangkut
segi yuridis dan segi tekhnisnya yang ditunjuk dalam rumusan kontrak.
Dengan demikian pelaksanaan
perjanjian pemborongan selain mengindahkan pada ketentuan KUHPerdata juga dalam
peraturan standartnya. Peraturan standartnya perjanjian pemborongan selain
berlaku bagi perjanjian pemborongan mengenai perjanjian umum yang diborongkan
oleh instansi pemerintah, juga dinyatakan berlaku bagi pemborongan bangunan
oleh pihak swasta.
Post a Comment