lain lain
Unsur-unsur Perjanjian
Suatu perjanjian memiliki
unsur-unsur yang mendukung terjadinya suatu perjanjian tersebut. Dalam dataran
teori, unsur-unsur itu dapat dikelompok menjadi tiga kelompok sebagai berikut:
b. Unsur naturalia
c. Unsur accidentalia
Ad.a. Unsur essensialia
Unsur essensialia adalah unsur
perjanjian yang harus ada di dalam perjanjian, unsur mutlak, di mana tanpa
adanya unsur tersebut, perjanjian tidak mungkin ada. Contohnya adalah sebagai
berikut:
1.
“sebab
yang halal” merupakan essensialia untuk adanya perjanjian. Dalam perjanjian
jual beli harga dan barang yang disepakati kedua belsh pihsk harus sama.
2.
Pada
perjanjian riil, syarat penyerahan objek perjanjian merupakan essensialia, sama
seperti bentuk tertentu merupakan essensialia dari perjanjian formal.
Ad.b. Unsur naturalia
Unsur naturalia adalah unsur
perjanjian yang oleh Undang-Undang diatur, tetapi yang oleh para pihak dapat
disingkirkan atau diganti. Di sini unsur tersebut oleh Undang-Undang diatur
dengan hukum yang mengatur/menambah (regelend/aanvullend recht).
Contoh, kewajiban penjual
untuk menaggung biaya penyerahan (Pasal 1476 KUH Perdata) dan untuk menjamin
atau vrijwaren (Pasal 1491 KUH Perdata) dapat disimpangi atas
kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam perjanjian para pihak
dapat mencantumkan klausula yang isinya menyimpangi kewajiban penjual, misalnya
pasal 1476 KUH Perdata dengan menetapkan: “menyimpang dari apa yang ditetapkan
dalam pasal 1476 KUH Perdata, para pihak sepakat untuk menetapkan bahwa biaya
pengiriman objek perjanjian ditanggung oleh pembeli sepenuhnya.”
Penyimpangan atas kewajiban
penjual, misalnya Pasal 1491 KUH Perdata dapat diberikan dalam bentuk sebagai
berikut: “para pihak dengan ini menyatakan, bahwa para pihak telah mengetahui
dengan bentuk-bentuk, warna serta keadaan dari objek perjanjian dan karenanya
para pihak sepakat untuk menetapkan, bahwa segala tuntutan atas dasar cacat
tersembunyi tidak lagi dibenarkan”.
Ad.c. Unsur Accidentalia
Unsur accidentalia adalah
unsur perjanjian yang ditambahkan oleh para pihak, Undang-Undang sendiri tidak
mengatur mengenai hal tersebut.
Contohnya dalam perjanjian
jual beli rumah, para pihak sepakat untuk menetapkan bahwa jual beli tersebut
tiak meliputi pintu pagar besi yang ada di halaman depan rumah.
Post a Comment