Pemasaran
Sejarah dan Pengertian jasa Konstruksi
Amat sangat mengagumkan bahwa dalam code hamurabi yang merupakan kitab
undang-undang yang tertua yang pernah dicatat oleh sejarah, yakni yang dibuat
kurang lebih 4000 tahun yang lalu, sudah ada diatur tentang kontrak pemborongan
dan konstruksi. Disana antra lain ditulis bahwa jika pihak pemborong membuat
suatu bangunan tetapi kemudian bangunannya itu roboh dan menimpa anak pemilik
bangunan hingga tewas, maka anak dari pemborong tersebut juga harus dihukum
mati. Jadi yang berlaku disini adalah nyawa dibayar dengan nyawa, darah dibayar
dengan darah anak dibayar dengan anak. Dengan demikian sejarah hukum konstruksi
ini sebenarnya sudah sangat tua setua peradaban manusia. Di Indonesia sendiri sejarah hukum konsruksi
dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori hukum tradisional dan
kategori hukum barat.
Kategori hukum tradisional adalah ketika dimasa lampau bangsa-bangsa
ataupun kerajaan di nusantara mampu membangun maha karya yang luar bisa
menajubkannya seperti halnya candi Borobudur, candi Prambanan, candi Dieng dan
candi-candi yang lainnya beserta bangunan-bangunan lain di kepulauan nusantara.
Sepintas memang tidak terlihat bagaimana hukum konstruksi ada ataupun berperan
akan tetapi ketika pembangunan candi-candi itu dilakukan telah terjadi
interaksi antar sesame manusia, interaksi inilah yang kemudian menimbulkan
hukum. Sejarah hukum konstruksi kategori hukum barat yang dimaksud adalah bahwa
kaidah-kaidah hukum konstruksi yang berlaku di Indonesia tetapi yang berasal
dari hukum yang berlaku di Eropa kontinental. Tonggak sejarahnya adalah ketika
Burgerlijk Wet Boek di berlakukan di Indonesia oleh pemerintah Hindia Belanda
pada tahun 1848. Dalam Burgerlijk Wet Boek tersebut memang dibahas tentang
hukum pemborongan kerja pada Pasal 1604 sampai 1617). Disamping itu, berlaku
juga ketentuan perjanjian pada umumnya yakni yang terdapat dalam Pasal 1233
sampai dengan Pasal 1456 Burgerlijk Wet Boek. Bahkan dapat dikatakan bahwa kaidah-kaidah
hukum dalam Burgerlijk Wet Boek tersebut tentang pemborongan kerja dan
perjanjian pada umumnya tanpa perubahan yang berarti masih berlaku hingga saat
ini. Namun pada tanggal 7 Mei 1999 Indonesia telah mempunyai undang-undang
tersendiri yang mengatur tentang jasa konstruksi. Yakni Undang-undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa konstruksi. Dengan pertimbangan bahwa pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu
kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yang mempunyai peranan
penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional, berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum
berorientasi baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan
karakteristiknya, yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang
mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan
masyarakat. Maka setelah berlakunya Undang-undang tersebut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang
tersebut
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa kontruksi
menyebutkan dalam Pasal 1 butir 1 pengertian jasa konstruksi adalah jasa
konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksiDalam pembangunan nasional, jasa
konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi
menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang
berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan
perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang−Undang Dasar 1945. Selain berperan mendukung
berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi berperan pula untuk mendukung
tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Post a Comment