Pengertian Merk



  Pengertian Merk
Merk mempunyai makna yang lebih luas ketimbang produk yang terus menerus bias diperbaharui dan digantikan hampir semua aspek demi mempertahankan relevansi merk dipasar. Merk berkaitan dengan cara konsumen merasakan dalam membeli barang-barang. Sebuah merk haruslah terdiri dari unsure fisik yang unggul, rasional dan daya tarik emosional serta berkepribadian jelas yang akan memberikan keuntungan nilai-nilai tersendiri bagi konsumen.
Merk adalah salah satu atribut yang penting dari sebuahproduk yang penggunaannya saat ini sudah sangat meluas. Sebuah merk yang sudah sukses di pasar harus mampu memberikan konsumen presepsi kualitas yang unggul. Hal tersebut haruslah dikelola secara konsisten dalam jangka waktu panjang agar suatu posisi atau kepribadian merk tersebut dapat terbangun.
Menurut Djaslim Saladin (2004:127) mendefinisikan merk sebagai berikut :
“Merk adalah nama, istilah, tanda, symbol atau rancangan atau kombinasi hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing.”

Sedangkan menurut Stanton dalam Y. Lamarto (1996:35) mendefinisikan merk sebagai berikut :
“Merk adalah suatu produk yang tidak saja hanya berati nama dari produk tersebut, tetapi juga mencakup bentuk, desain, warna, logo yang dikombinasikansehingga membentuk suatu merk yang dapat menjadi tanda pengenal dari suatu produk.”

Berdasarkan berbagai pendapat tentang pengertian merk diatas penulis menyimpulkan bahwa merk merupakan suatu konsep mengenai nama, istilah, symbol, rancangan atau kombinasi yang dimaksudkan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa serta untuk membedakannya dari produk pesaing lainnya sehingga akan timbul persepsi daro konsumen mengenai produk yang ditawarkan.
Beberapa istilah yang berhubungan dengan brand atau merk menurut Kotler dalam Hendra Teguh dan Ronny A. Rusli (1997:70) sebagai berikut :
·         Nama Merk yaitu bagian dari merk yang dapat diucapkan.
·         Tanda merk yaitu bagian dari merk yang dapat dikenali tetapi dapat diucapkan sperti symbol, desain, penggunaan warna khusus atau huruf tertentu.
·         Merk dagang yaitu bagian darimerk yang diberi perlindungan hukum karena memiliki kemampuan untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungihak eksklusif penjual untuk menggunakan nama merk atau tanda merk.
·         Hak cipta yaitu hak eksklusif hukum untuk memproduksi kembali, menjual hasil karya tulis, karya musik dan karya seni.
Menurut Stanton dalam Y. Lumanto (1996:20) mengemukakan manfaat merk baik untuk konsumen maupun penjual atau produsen sebagai berikut :
a.   Bagi Konsumen
1.      Merk mempermudah konsumen mengidentifikasi dan mempersepsikan produk atau jasa.
2.      Merk bias membuat pembeli atau konsumen yakin akan memperoleh kualitas barang yang sama jika mereka membeli ulang.

b.   Bagi Penjual
1.      Merk mendorong penjual mengendalikan pasar mereka karena pembeli tidaj mau dibingungkan oleh produk yang satu dengan produk yang lainnya.
2.      Merk dapat menambah ukuran prestise untuk dibedakan dari komoditi biasa lainnya.
3.      merk dapat membantu penjual untuk membandingkan harga dua macam barang dengan merk yang berbeda.
4.      merk dapat membantu menbangun citra perusahaan.

Menurut Kotler dalam Hendra Teguh dan Ronny A. Rusli (1997:70), sebuah merk harus memliki ciri-ciri yang baik, yaitu :
      1.   Merk harus menyatakan sesuatu tentang manfaat produk.
Maksudnya pemasar harus mengetahui kegunaan produk yang diingat konsumen melaui merk.
2.   Merk harus mengidentifikasi suatu produk
      Maksudnya merk dapat menyatakan cirri dan kualitas suatu produk.
3.   Merk harus mudah diucapkan, dikenal dan diingat
            Maksudnya merk yang dibuat hendaknya sederhana, pendek dan hanya terdiri dari nama satu suku kata.
4.   Merk harus berbeda, khas dan unik
      Maksudnya merk dibuat harus berbeda, khas dan unik dengan merk lainnya walaupun produk yang dihasilkan sama pada perusahaan yang sama.

No comments

Powered by Blogger.