Pengertian Merk
Pengertian
Merk
Merk mempunyai makna yang lebih luas ketimbang produk yang terus menerus
bias diperbaharui dan digantikan hampir semua aspek demi mempertahankan
relevansi merk dipasar. Merk berkaitan dengan cara konsumen merasakan dalam
membeli barang-barang. Sebuah merk haruslah terdiri dari unsure fisik yang
unggul, rasional dan daya tarik emosional serta berkepribadian jelas yang akan
memberikan keuntungan nilai-nilai tersendiri bagi konsumen.
Merk adalah salah satu atribut yang penting dari sebuahproduk yang
penggunaannya saat ini sudah sangat meluas. Sebuah merk yang sudah sukses di
pasar harus mampu memberikan konsumen presepsi kualitas yang unggul. Hal
tersebut haruslah dikelola secara konsisten dalam jangka waktu panjang agar
suatu posisi atau kepribadian merk tersebut dapat terbangun.
Menurut Djaslim Saladin (2004:127) mendefinisikan merk sebagai berikut :
“Merk adalah nama, istilah, tanda, symbol atau
rancangan atau kombinasi hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk
mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual dan
untuk membedakannya dari produk pesaing.”
Sedangkan menurut Stanton dalam Y. Lamarto (1996:35) mendefinisikan merk
sebagai berikut :
“Merk adalah suatu produk yang tidak saja hanya
berati nama dari produk tersebut, tetapi juga mencakup bentuk, desain, warna,
logo yang dikombinasikansehingga membentuk suatu merk yang dapat menjadi tanda
pengenal dari suatu produk.”
Berdasarkan berbagai pendapat tentang pengertian merk diatas penulis
menyimpulkan bahwa merk merupakan suatu konsep mengenai nama, istilah, symbol,
rancangan atau kombinasi yang dimaksudkan untuk mengidentifikasikan barang atau
jasa serta untuk membedakannya dari produk pesaing lainnya sehingga akan timbul
persepsi daro konsumen mengenai produk yang ditawarkan.
Beberapa istilah yang berhubungan dengan brand atau merk menurut Kotler
dalam Hendra Teguh dan Ronny A. Rusli (1997:70) sebagai berikut :
·
Nama Merk yaitu bagian dari merk yang dapat
diucapkan.
·
Tanda merk yaitu bagian dari merk yang dapat
dikenali tetapi dapat diucapkan sperti symbol, desain, penggunaan warna khusus
atau huruf tertentu.
·
Merk dagang yaitu bagian darimerk yang diberi
perlindungan hukum karena memiliki kemampuan untuk menghasilkan sesuatu yang
istimewa. Tanda dagang ini melindungihak eksklusif penjual untuk menggunakan
nama merk atau tanda merk.
·
Hak cipta yaitu hak eksklusif hukum untuk
memproduksi kembali, menjual hasil karya tulis, karya musik dan karya seni.
Menurut Stanton dalam Y. Lumanto (1996:20) mengemukakan manfaat merk baik
untuk konsumen maupun penjual atau produsen sebagai berikut :
a. Bagi Konsumen
1.
Merk mempermudah konsumen mengidentifikasi dan
mempersepsikan produk atau jasa.
2.
Merk bias membuat pembeli atau konsumen yakin akan
memperoleh kualitas barang yang sama jika mereka membeli ulang.
b. Bagi Penjual
1.
Merk mendorong penjual mengendalikan pasar mereka
karena pembeli tidaj mau dibingungkan oleh produk yang satu dengan produk yang
lainnya.
2.
Merk dapat menambah ukuran prestise untuk dibedakan
dari komoditi biasa lainnya.
3.
merk dapat membantu penjual untuk membandingkan harga
dua macam barang dengan merk yang berbeda.
4.
merk dapat membantu menbangun citra perusahaan.
Menurut Kotler dalam Hendra Teguh dan Ronny A. Rusli
(1997:70), sebuah merk harus memliki ciri-ciri yang baik, yaitu :
1. Merk harus menyatakan sesuatu tentang manfaat produk.
Maksudnya pemasar harus
mengetahui kegunaan produk yang diingat konsumen melaui merk.
2. Merk harus mengidentifikasi suatu produk
Maksudnya merk dapat
menyatakan cirri dan kualitas suatu produk.
3. Merk harus mudah diucapkan,
dikenal dan diingat
Maksudnya merk yang dibuat hendaknya
sederhana, pendek dan hanya terdiri dari nama satu suku kata.
4. Merk harus berbeda, khas dan unik
Maksudnya merk dibuat harus berbeda, khas
dan unik dengan merk lainnya walaupun produk yang dihasilkan sama pada
perusahaan yang sama.
Post a Comment